KEUNTUNGAN
SEBAGAI TUJUAN PERUSAHAAN
![]() |
Disusun
Oleh :
Paskalis
S. Uwong 2015120048
PROGRAM
STUDI MANAJEMEN
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS
TRIBHUWANA TUNGGADEWI
MALANG
2017
KEUNTUNGAN
SEBAGAI TUJUAN PERUSAHAAN
Keuntungan
sangat erat hubunganya dengan bisnis. Bisnis sering dilukiskan sebagai “to
provide products or services for a profit”. Jadi, bisnis merupakan suatu
aktifitas atau kegiatan ekonomi yang tujuanya adalah mencari keuntungan atau
laba. Tidak semua kegiatan ekonomi dapat dikatakan dapat menghasilkan
keuntungan. Keuntungan atau profit baru muncul dengan kegiatan
ekonomi yang memakai sistem keuangan. Misalkan saja pertukaran barang (Barter),
barter merupakan kegiatan ekonomi yang sama-sama menguntungkan antara dua
belah pihak yang saling bertukar barang tetapi hal itu masih belum dapat
dikatakan sebagai keuntungan atau profit.
Robert
Solomon menekankan bahwa keuntungan atau profit merupakan buah hasil
suatu transaksi moneter. Profit selalu berkaitan dengan kegiatan ekonomis,
dimana kedua belah pihak sama-sama menggunakan uang. Jika berefleksi tentang
profit dalam bisnis, tidak boleh dilupakan bahwa selalu ada kemungkinan
kerugian. Keterikatan dengan keuntungan itu yang menjadi alasan bisnis selalu
rawan dari sudut pandang etika. Perusahaan yang bertujuan mencari keuntungan
menampilkan lebih banyak masalah etis dan bobot moralnya sering kali lebih
berat. Jika meraup keuntungan sebesar-besarnya tanpa batas menjadi upaya
pertama dari bisnis, tidak dapat di elakan keberatan dari pihak etika.
Tidak semua kegiatan usaha menguntungkan’, merupakan salah satu contoh
penjelasan tentang keuntungan sebagaimana dibahas dalam beberapa poin dibawah
ini:
Ø
Tidak bisa dikatakan bahwa setiap kegiatan bisnis menghasilkan keuntungan
Ø
Keuntungan atau profit baru muncul dalam kegiatan ekonomi yang memakai
sistem keuangan
Ø
Dalam penukaran barang dengan barang (barter) tidak diperoleh profit,
walaupun kegiatan itu bisa menguntungkan kedua belah pihak. Profit diperoleh
tidak secara kebetulan, tetapi berkat upaya khusus dari orang yang
mempergunakan uang.
Ø
Uang diperoleh berdasarkan kupon undian atau karena main judi tidak bisa
dikatakan profit, berbeda dengan uang yang dihasilkan dengan perdagangan saham.
Ø
Profit berkonotasi ganjaran bagi upaya yang berhasil, tetapi tidak berarti
seluruhnya tergantung pada kepiawaian si pebisnis, untuk sebagian orang
perolehan profit tergantung juga pada faktor mujur atau sial. Karena
hubungan dengan transasksi uang, perolehan profit secara khusus berlangsung
dalam konteks kapitalisme.
Ø
Menurun pandangan ini, kapitalis meliputi 3 unsur pokok: lembaga milik
pribadi, praktek pencarian keuntungan, dan kompetisi dalam sistem ekonomi pasar
bebas.
Ø
Keuntungan hanya dapat diperoleh dengan menggunakan modal yang menjadi
milik pribadi, dan perolehan keuntungan hanya dimungkinkan dalam rangka pasar
bebas.
Ø
Akumulasi modal merupakan inti kapitalis, dengan meningkatnya keuntungan
bobot modal akan bertambah besar, kemudian dapat diinvestasikan dalam usaha
produktif, sehingga menghasilkan kekayaan yang lebih besar lagi, dst..
1.
MAKSIMALISASI KEUNTUNGAN SEBAGAI CITA-CITA KAPITALISME LIBERAL
Profit
maximalization atau maksimalisasi keuntungan merupakan tema penting dalam
manajemen ilmu ekonomi. Banyak buku pegangan manajemen ekonomi menggarisbawahi
faktor ini dengan tekanan besar. Metode kuantitaif yang dipakai dalam manajemen
ekonomi mengendalikan keuntungan sebagai tujuan perusahaan. Ekonomi terapan
justru mencapai coraknya sebagai ilmu yang sistematis yang memilik kerangka
logis yang ketat, karena hanya memandang keuntungan sebagai tujuan perusahaan,
sambil melewati semua tujuan lain yang mungkin.
Kalau
maksimalisasi keuntungan menjadi satu-satunya tujuan perusahaan dengan
sendirinya akan timbul keadaan yang tidak etis. Mengapa begitu?
Sekurang-kurangnya karena alasan bahwa dalam keadaan semacam itu karyawan
diperalat begitu saja. Jika keuntungan satu-satunya tujuan, semuanya dikerahkan
dan dimanfaatkan demi tercapainya tujuan itu, termasuk juga karyawan yang
bekerja dalam perusahaan. Akan tetapi, memperalat karena alasan apa saja
berarti tidak menghormati mereka sebagai manusia. Hal itu sesuai dengan
statement Immanuel Kant, seorang filsafat jerman pada abad ke-18, menurutnya,
prinsip etis yang paling mendasar dapat dirumuskan sebagai berikut: “ hendaklah
memperlakukan manusia selalu juga sebagai tujuan pada dirinya, dan tidak pernah
sebagai sarana belaka”.
Para
ekonom menjelaskan bahwa maksimalisasi keuntungan sebagai tujuan perusahaan
tidak boleh dimengerti secara harfiah dan pasti tidak boleh
ditafsirkan sebagai sebuah pernyataan moral. Maksimalisasi keuntungan
hanya dimaksud sebagai sekedar model ekonomis yang diharapkan akan
memberi arah kepada strategi ekonomis yang akan berhasil. Salah besar, jika
orang mengukurnya dengan kategori-kategori etika. Model semacam itu selalu
berjalan pada taraf abstrak, artinya dengan tidak memperhatikan sekian banyak
faktor yang membentuk kenyataan konkret, termasuk kedudukan serta
keadaan para karyawan dalam suatu perusahaan.
Maksimalisasi
keuntungan tidak perlu dimengerti secara konkret, sampai meliputi semua
seluk-beluk kegiatan ekonomis, apalagi bertentangan dengan norma
moral. Sejarah mencatat pada awal era industrialisasi para pekerja diperalat
dan diperas dengan cara sangat tidak manusiawi. Industri sebagai cara
berproduksi dengan memakai mesin pada skala besar-besaran merupakan
fenomena baru pada waktu itu. Untuk menjalankan mesin-mesin ditarik pekerja
dari daerah pertanian yang miskin. Keadaan ini pertama kali muncul di Inggris
pada akhir abad ke-18 dan terutama berkembang di bidang tekstil, baja, dan
pertambangan batu bara.
Studi
sejarah menunjukkan bahwa maksimalisasi keuntungan sebagai tujuan usaha
ekonomis memang bisa membawa akibat kuarang etis. Hal itu sungguh berlangsung
dalam kapitalisme liberal yang melatarbelakangi industrialisasi modern di
Inggris dan negara-negara barat lainnya. Melalui perjuangan panjang dan berat,
di negara-negara industri perlakuan kurang etis terhadap kaum buruh
lama-kelamaan dapat teratasi. Di negara-negara tersebut kini hak-hak kaum buruh
sudah diakui dan kalau masih timbul kesulitan selalu tersedia mekanisme untuk
mengatasinya. Dunia bisnis harus belajar dari pengalaman sejarah itu.
Negara-negara berkembang mulai
mengembangkan industrinya baru dalam paru kedua abad ke-20 tidak boleh
mengulangi kesalahan masa lalu. Namun demikian, hal itu tidak mustahil terjadi
juga, karena upaya-upaya yang di negara-negara maju telah menghindari
terulangnya ketidakberesan kapitalisme liberal, di negara berkembang masih
lemah, seperti: undang-undang perburuan yang baik, kebebasan serikat buruh,
asuransi sosial, asuransi kesehatan dan sebagainya. Kini sebenarnya industri
baru tidak boleh dikembangkan lagi tanpa sekaligus mengembangkan juga koreksian
terhadap bahaya dari penindasan indutri modern. Dalam
zaman pasca-komunis sekarang, hal itu mendesak dengan
cara baru. Maksimalisasi keuntungan sebagai sebuah model okonomis yang abstrak
bisa saja mengakibatkan ketidakberesan etis yang baru.
2.
MASALAH PEKERJA ANAK.
Pekerjaan
yang dilakukan oleh anak memang dinilai tidak etis. Masalah pekerja anak ini
terjadi dikarenakan berbagai faktor diantaranya karena faktor-faktor ekonomi,
sosial dan budaya. Kita harus bisa menilai atau menelaah faktor-faktor yang
mempengaruhi terjadinya pekerja anak. Istilah anak “di bawah umur” harus
disamakan dengan batas umur wajib belajar. Tidak praktis sama sekali, kalau
anak sudah tidak wajib belajar lagi tetapi belum boleh bekerja. Misalkan saja
di dalam kehidupan keluarga anak sering membantu orang tua bekerja seperti
membantu panen di sawah. Hal ini dikatakan tidak melanggar etis. Pekerja anak
baru menimbulkan etis yang serius dalam zaman industrialisasi.
Ketenagakerjaan
Internasional (ILO) pada tahun 1973 mengeluarkan konvvensi tentang usia minimum
untuk diperbolehkan bekerja. Negara-negara anggota ILO harus mengupayakan usia
minimum 18 tahun untuk pekerjaan berbahaya dan 16 tahun untuk pekerjaan ringan.
Indonesia baru mengesahkan konvensi tersebut pada tahun 1999 dan menetapkan
usia minimum 15 tahun. Betapapun banyaknya usaha menetapkan batas minimum
pekerja, masih banyak di negara yang pekerjanya masih muda.
Memperkerjakan
anak di anggap melanggar etika. Dalam Declaration of the right of the
child, yang diproklamasikan oleh Sidang Umum PBB tahun 1959 dikatakan
bahwa “anak harus mempunyai kesempatan penuh untuk main dan rekreasi, yang
harus tertuju pada maksud yang sama seperti pendidikan. Dalam rangka itu anak
ditegaskan antaralain : ”anak tidak boleh diterima sebagai pekerja
sebelum umur minimum yang tepat, tidak boleh disuruh atau diterima dalam
jabatan atau pekerjaan apa saja yang bisa merugikan kesehatan atau pendidikanya
atau menganggu perkembangan fisik, psikis dan moralnya.
Memperkerjakan
anak di anggap tidak etis karena disebabkan berbagai alasan. Alasan yang
pertama bahwa pekerjaan yang diterima anak di bawah usia minimum akan melanggar
hak anak untuk bermain dan mengenyam pendidikan. Mereka berhak untuk dilindungi
terhadap segala upaya eksploitasi karena mereka tidak dapat melindungi diri.
Alasan kedua aalah karena memperkerjakan anak adalah cara bisnis yang
tidak fair. Hal ini karena perusahaan menekan biaya seminimal mungkin
dengan memperkerjakan anak dengan upah yang rendah guna mencapai keuntungan
yang maksimal. Selain itu hal ini juga dengan mempekerjakan anak akan
menimbulkan pengangguran bagi pekerja dewasa.
Meskipun
memperkerjakan anak dianggap tidak etis, kita harus mampu memandang penyebab
anak harus bekerja. Hal ini mungkin dikarenakan kebutuhan ekonomi yang
mendesak. Apabila anak dilarang bekerja sedangkan mereka membutuhkan makan,
maka dengan bekerja anak dapat memenuhi kebutuhan dan tidak menjadi anak
jalanan. Oleh karena itu, kita harus tahu bagaimana cara alternatif untuk
mengatasi masalah pekerja anak. Cara yang pertama adalah dengan menumbuhkan
kesadaran dan aksi dari pihak publik konsumen. Cara yang kedua adalah kode etik
yang dibuat dan ditegakan oleh perusahaan. Misalkan saja perusahaan
mengeluarkan kebijakan dan menegaskan untuk tidak memperkerjakan anak dibawah
umur. Perusahaan juga dapat mengembangkan Coorporate Social
Responsibility di bidang pendidikan yang tujuanya adalah dengan membantu
memberika pendidikan kepada anak yang kurang mampu maupun mengadakan pelatihan
keterampilan.
Cara
lain adalah melengkapi garmen jualan atau produk lain dengan No Sweat
Label, yang menjamin produk itu tidak dapat dibuat dengan menggunakan
tenaga kerja anak dengan kondisi kerja yang tidak pantas. Label-label ini
tentunya harus dikeluarkan dengan instansi-instansi pemerintah atau swasta yang
menjamin kredibilitas tinggi di mata masyarakat. Di Amerika Serikat
Kampanye No Sweat Label sudah dijalankan.
Memperjakan
anak memang dianggap tidak manusiawi. Namun di Indonesia anak-anak dituntut
harus bekerja karena memang diarenakan kebutuhan ekonomi yang mendesak .
Pemerintah Indonesia juga telah mengakui hal ini sehingga
mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 1 Tahun 1987 mengizinkan bahwa
anak yang usia minimum sebagai buruh di sektor formal apabila keadaanya
benar-benar mendesak. Sebenarnya peraturan ini bertentangan dengan ketentuan
batas usia minimum anak tetapi hal ini dilakukan dengan berbagai syarat
antaralain anak tidak boleh bekerja lebih dari empat jam, tidak diperbolehkan
bekerja di tempat yang mempunyai bahaya atau resiko yang tinggi.
3.
RELATIVASI KEUNTUNGAN
Relativasi
keuntungan dapat diartikan seuatu tindakan yang tidak hanya memikirkan atau
mengutamakan keuntungan dalam bisnis melainkan jugaharus
mempertimbangkan etis atau tidak bisnis itu
dalam memperoleh keuntungan. Tidak dapat di pungikiri, pertimbangan
etis mau tidak mau berdampak pada keuntungan yang akan diperoleh. Seandainya
keuntungan merupakan faktor satu-satunya yang menentukan suksesnya dalam bisnis
maka bisa dikatakan perdagangan heoin, kokain, atau obat-obat terlarang lainnya
bisa dikatakan sebagai good business, karena mendatangkan kuntungan
yang sangat banyak. Pedagang narkotika seperti itu justru merupakan bidang
dimana usaha bisnis langsung bertolak belakang dengan pertimbangan etis karena
tidak merupakan good business sama sekali (good dalam artian
moral). Apa yang berlaku tentang bisnis narkotika,sebenarnya berlaku berlaku
juga pada bisnis pada umumnya. Binis menjadi tidak etis, kalau hanya memikirkan
keuntungan secara mutlak dan dari segi moral dikesampingkan.
Manajemen
modern sering disebut sebagai management by objectives sedangkandalam
manajemenekonomis salah satu unsur penting adalahcost benefit analysis. Supaya
dapat mencapai sukses hasil dalam bisnis harus melebihi dari biaya yang
dikeluarkan.Semua ini bisa diterima asalkan tetap disertai pertimbangan etis.
Bisnis menjaditidak etis jikakeuntungan dijadikan satu-satunya objectives
ataubenefit dengan mengorbankan semua faktor lain. Di satu pihak
perlu diakui bisnis tanpa tujuan profit bukan bisnis lagi. Supaya bisa
tahan dalam uji skrining etika, bisnis tidak perlu berubah menjadi karya amal.
Bagaimanapun juga keuntungan merupakan unsur hakiki dalam usaha bisnis dan
perusahaan mau tidak mau merupakan organisasi for profit. Supaya dapat diterima
dimata etika,tidak perlu perussahaan menghilangkan sifat khas itu. Pada
taraf ekonomi yang lebih luas peran keuntungan tidak boleh diabaikan.
Seluruh sistem ekonomi pasar bebas akan ambruk kalau keuntungan dicopot dari
segala usaha bisnis. Sebagai contoh, kegagalan total sistem ekonomi komunistis
di UniSoviet yang disebabkan karena sistem ini sebagai ekonomi berencana tidak
mengenal motif keuntungan..
Perlu
ditekankan Keuntungan dalam bisnis merupakan suatu pengertian yang relatif. Banyak
pengarang telah mencoba untuk merumuskan relativitas tersebut dengan cara yang
berbeda-beda.seperti Ronald Duska menegaskan bahwa kita harus
membedakan antara purpose (maksud) dan motive(motivasi). Maksud bersifat
obyektif dan motivasi bersifat subyektif. Sebagai contoh kita memberi sedekah
pada seorang pengemis supaya bisa makan (maksud),sedangkan motivasi kita adalah
belas kasihan. Motivasi menjelaskan mengapa kita melakukan sesuatu dan maksud
membenarkan perbuatan kita itu. Keuntungan bukanlah maksud dari bisnis. Maksud
bisnis adalah menyediakan produk atau jasa yang bermanfaat bagi masyarakat.
Keuntungan hanya sekedar motivasi untuk mengadakan bisnis.
Kenneth
Blanchard dan Norman Vincent Peale menegaskan bahwa manajer yang hanya
mengejar keuntungan sama saja dengan pemain tenis yang hanya melihat papan
angka tanpa melihat bola. Maksudnya tentu bahwa bisnis mempunyai nilai
intrinsik sendiri (misalnya,memproduksi sesuatu yang berguna bagi masyarakat)
dan untuk menjadi bernilai tidak harus selalu membawa keuntungan.
Max
De Pree membandingkan keuntungan dengan bernapas. Kita tidak hidup untuk
bernapas,tetapi tidak mungkin juga kita hidup tanpa bernapas. Keuntungan memungkinkan
bisnis hidup terus tapi bukanlah tujuan akhir dari bisnis. Dengan demikian
dapat dijelaskan relativitas keuntungan dalam bisnis itu tetep perlu
bagaimanapun juga, hanya tidak bisa dikatakan lagi bahwa maksimalisasi
keuntungan merupakan tujuan bisnis atau bahwa profit merupakan satu-satunya
tujuan bagi bisnis.
Beberapa
cara lain unutuk melukiskan relativitas keuntungan dalam bisnis tanpa
mengabaikan perlunya keuntungan dalam bisnis :
1. Keuntungn
merupakan tolak ukur untuk menilai kesehatan perusahaan atau efisiensi
manajemen dalam perusahaan.
2. Keuntungan
adalah pertanda yang menunjukan bahwa produk atau jasanya dihargai oleh
masyarakat.
3. Keutungan
adalah cambuk untuk meningkatkan uasaha.
4. Keuntungan
merupakan syarat kelangsungan perusahaan.
5. Keuntungan
mengimbangi risiko dalam usaha.
4.
MANFAAT BAGI STAKEHOLDER
Suatu
cara lain lagi untuk mendekati tujuan perusahaan adalah melukiskan tujuan
itu sebagai the stakeholders’ benefit, “manfaat bagi stakeholders”.
Konon, istilah stakeholders untuk pertama kali muncul pada
1963 dalam sebuah memorandum internal dari Stanford Research Institute,
California. Sekarang istilah itu sudah lazim dipakai dalam teori manajemen dan
juga dalam etika bisnis. Sukses istilah itu sebagian disebabkan, karena bahasa
inggris di sini main dengan kata. Istilah ini
mirip dengan stakeholders, tetapi justru merupakan
semacam kritik implisit terhadap tendensi untuk terlalu mengagungkan pentingnya
pemegang saham atau pemilik perusahaan. Yang dimaksudkan stakeholders adalah
orang atau instansi yang berkepentingan dengan sutu bisnis atau perusahaan. R.
Edward Freeman menjelaskan stakeholders sebagai “individu-individu dan
kelompok-kelompok yang dipengaruhi oleh tercapainya tujuan-tujuan organisasi
dan pada gilirannya dapat mempengaruhi tercapainya tujuan-tujuan tersebut.
Dalam bahasa indonesia kini sering dipakai terjemahan “pemangku
kepentingan”.
Stakeholders
adalah sumua pihak yang berkepentingan dengan kegiatan suatu perusahaan.
Stockeholder tentu termasuk stakeholders. Pada pemegang saham sebagai pemilik
perusahaan pasti berkepentingan dengan sepak terjang sebuah perusahaan.
Kalau perusahaan memperoleh laba, para pemegang saham mendapat deviden. Kalau
tidak, mereka tidak mendapat apa-apa. Mereka jelas membeli saham dengan harapan
akan meraih keuntungan. Namun demikian, disamping para pemegang saham ada
banyak pihak lain yang berkepentingan juga dengan aktivitas suatu perusahaan.
Kita bisa menyebut para manajer yang memimpin perusahaan, para karyawan, para
pemasok, para konsumen, masyarakat di sekitar pabrik atau lokasi perusahaan
(masyarakat lokal), masyarakat luas, pemerintah, lingkungan hidup, dan
sebagainya.
Kadang-kadang
stakeholders dibagi lagi atas pemangku kepentingan internal dan
eksternal. Pemangku kepentingan internal adalah orang dalam dari
suatu perusahaan, orang atau instansi yang secara langsung terlibat dalam
kegiatan perusahaan, seperti pemegang saham, manajer, dan karyawan.
Pemangku kepentingan eksternal adalah orang luar dari suatu perusahaan,
orang atau instansi yang tidak secara langsung terlibat dalam kegiatan
perusahaan, seperti para konsumen, masyarakat, pemerintah, lingkungan hidup.
Tetapi garis pemisah antara stakeholders internal dan eksternal tidak selelu
bisa ditarik dengan tajam. Misalnya, para pemasok pada umumnya bisa digolongkan
antara pemangku kepentingan eksternal. Tetapi jika ada pemasok yang biarpun
menjadi perusahaan sendiri hanya memasok barang untuk satu perusahaan saja, ia
sebenarnya termasuk pemangku kepentingan internal juga. Demikian
juga warung-warung kecil yang menyediakan makanan untuk karyawan
dari perusahaan tertentu. Nasib mereka juga seluruhnya
tergantung pada nasib perusahaan. Jika perusahaan menghentikan kegiatannya,
mereka semua akan kehilangan sumber pendapatanya.
Paham
stakeholders ini membuka perspektif baru untuk mendekati masalah tujuan
perusahaan. Kita bisa mengatakan bahwa tujuan perusahaan adalah
manfaat semua stakeholders. Sekaligus juga disini kita mempunyai
kemungkinan baru untuk membahas segi etis dari suatu keputusan
bisnis. Misalnya, tidak etis kalau dalam suatu keputusan
bisnis hanya kepentingan para pemegang saham dipertimbangkan. Keputusan untuk
menutup atau memindahkan suatu unit produksi seperti pabrik boleh
disebut sebagai contoh. Keputusan ini mengandung implikasi etis yang
penting. Bukan saja kepentingan para pemegang saham harus dipertimbangkan,
tetapi juga kepentingan darisemua pihak lain, khususnya para karyawan dan
masyarakat di sekitar pabrik.
CONTOH KASUS
DALAM KEUNTUNGAN SEBAGAI TUJUAN PERUSAHAAN
·
KASUS
ETIKA BISNIS INDOMIE DI TAIWAN
Dalam mekanisme pasar bebas diberi kebebasan
luas kepada pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan dan mengembangkan diri dalam
pembangunan ekonomi. Disini pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing untuk
berkembang mengikuti mekanisme pasar. Dalam persaingan antar perusahaan
terutama perusahaan besar dalam memperoleh keuntungan sering kali terjadi
pelanggaran etika berbisnis, bahkan melanggar peraturan yang berlaku. Apalagi
persaingan yang akan dibahas adalah persaingan produk impor dari Indonesia yang
ada di Taiwan. Karena harga yang lebih murah serta kualitas yang tidak kalah
dari produk-produk lainnya. Kasus Indomie yang mendapat larangan untuk beredar
di Taiwan karena disebut mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia
dan ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam Indomie adalah methyl
parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut
biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik. Di Hongkong, dua
supermarket terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan produk dari
Indomie. Kasus Indomie kini mendapat perhatian Anggota DPR dan Komisi IX akan
segera memanggil Kepala BPOM Kustantinah.
Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang
kasus Indomie ini bisa terjadi, apalagi pihak negara luar yang mengetahui
terlebih dahulu akan adanya zat berbahaya yang terkandung di dalam produk
Indomie. Zat
berbahaya ini umumnya dikenal dengan nama nipagin. Dalam pemakaian untuk produk
kosmetik sendiri pemakaian nipagin ini dibatasi maksimal 0,15%. Tetapi bila
kadar nipagin melebihi batas ketetapan aman untuk di konsumsi yaitu 250 mg per
kilogram untuk mie instan dan 1.000 mg nipagin per kilogram dalam makanan lain
kecuali daging, ikan dan unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang bisa
mengakibatkan muntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit kanker.
Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision, produk Indomie
sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang regulasi mutu, gizi dan
kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec. Produk
Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia. Dan
karena standar di antara kedua negara berbeda maka timbulah kasus Indomie
ini.
·
PENDAPAT KAMI TENTANG ETIKA DALAM BISNIS INTERNASIONAL
:
Bahwa etika bisnis itu sebagai suatu standar atau prinsip moral yang
diterapkan di dalam lembaga atau organisasi bisnis dan perilaku yang dapat
diterima atau tidak dapat diterima dari orang-orang yang bergerak di dunia
bisnis. Etika bisnis internasional terkait dengan standar moral yang di
terapkan di dalam kegiatan bisnis internasional. Dengan sarana transportasi dan
komunikasi yang kita miliki sekarang, bisnis internasional bertambah penting
lagi. Dalam menjalankan etika dalam bisnis internasional kita harus mengetahui
atau memahami moral atau norma-norma moral yang ada di dalam bisnis
internasional, karena tidak boleh sembarangan.
Norma moral bisnis yang ada di negara kita sendiri pasti akan berbeda
dengan norma moral bisnis yang ada di negara internasional, karena setiap
negara pasti mempunyai norma moral atau tata cara dalam berbisnis yang
berbeda-beda walaupun terkadang ada yang sama. Di dalam bisnis internasional
pasti ada masalah yang di sebut dengan dumping, dumping tersebut akan
memberatkan para produsen bukan konsumen. Dengan adanya dumping kita harus
pintar-pintar dalam menentukan harga tidak boleh terlalu rendah ataupun terlalu
tinggi, agar produsen tidak mengalami kerugian, namun kita buat seimbang.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar